Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Pelayanan? Mungkin anda pernah mendengar kata Pelayanan? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, unsur, fungsi, tujuan, ciri, kualitas, bentuk, azas dan prinsip. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian Pelayanan Pelayanan ialah melayani kegiatan yang hasilnya ditujukan untuk keinginan orang lain, baik individu atapun kelompok serta masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003, pelayanan ialah senua bentuk aktivitas pelayanan yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah di pusat, di daerah maupun di lingkungan badan usaha milik negara atau daerah dalam wujud barang maupun jasa dalam rancangan pemenuhan kepentingan masyarakat dan dalam rancangan pelaksanaan ketetapan peraturan perundang-undangan. Berikut ini beberapa pendapat tentang pengertian pelayanan menurut para ahli, yakni sebagai berikut Menurut pendapat Groonros, pelayanan ialah suatu kegiatan atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak terlihat yang terjadi sebagai dampak adanya hubungan antara pelanggan dengan pegawai yang diberikan oleh perusahaan dengan memberi pelayanan yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan pelanggan. Menurut pendapat Freed Luthans, pelayanan ialah sebuah prosedur pemenuhan keperluan melewati kegiatan orang lain yang melibat segala persoalan yang ditujukan orang lain untuk mengatasi masalah. Menurut pendapat KBBI, pelayanan ialah suatu jalan untuk memberi merancang atau mengatur apa yang dibutuhkan orang lain. Menurut pendapat Hadipranata, pelayanan ialah kegiatan tambahan di luar tanggung jawab yang diinformasikan kepada pelanggan maupun klien serta dirasakan baik sebagai apresiasi maupun pujian. Menurut pendapat Suparlan, pelayanan ialah usaha pembagian bantuan atau dukungan kepada orang lain, baik berupa fisik maupun non fisik agar orang itu dapat menyelesaikan masalahnya sendiri. Unsur yang Mempengaruhi Pelayanan Berikut ini beberapa unsur-unsur yang mempengaruhi pelayanan, antara lain sebagai berikut Bukti Langsung Bukti langsung ialah bukti aktual dari perhatian dan ketertarikan yang diberikan oleh fasilitator jasa kepada pelanggan. Keandalan Keandalan ialah keahlian perusahaan untuk melayani jasa sebanding dengan apa yang sudah ketentuan secara tepat waktu. Ketanggapan Ketanggapan ialah keahlian perusahaan yang dilakukan secara langsung oleh pegawai untuk melayani pelayanan dengan terampil dan responsif. Jaminan Jaminan ialah keahlian dan keterampilan untuk mendirikan kepercayaan dan keyakinan pada diri pelanggan dalam melayani jasa yang ditawarkan. Empati Empati ialah keahlian perusahaan yang dilakukan secara langsung oleh pegawai untuk membagian kepedulian kepada pelanggan secara perorangan. Fungsi Serta Tujuan Pelayanan Dengan membagian kapasitas pelayanan kepada pelanggan harus berguna untuk makin membagian kepuasan yang maksimum kepada pelanggan, karena dalam membagian sebuah pelayan harus dilakukan sesuai dengan peran dari pelayanan. Tujuan umum yabg diberikannya kapasitas pelayanan yang baik ialah agar pelanggan mengharapkan kepuasan dan akan berpengaruh positif bagi perusahaan. Ciri-Ciri Pelayanan yang Baik Ciri-ciri pelayanan yang baik yang harus segera dapat dipenuhi oleh bank sehingga keinginan nasabah dapat diberikan secara maksimal Kasmir, 2012257 antar lain. 1. Tersedia sarana dan prasarana yang baik. Nasabah ingin dilayani secara prima. Untuk melayani nasabah satu hal yang paling penting diperhatikan adalah sarana dan prasarana yang dimiliki bank. Meja dan kursi harus nyaman untuk diduduki. Udara dalam ruangan juga harus tenang dan tidak berisikdan sejuk. Kelengakapan dan kenyamanan sarana dan prasarana ini akan mengakibatkan nasabah betah untuk berurusan dengan bank. 2. Tersedia karyawan yang baik Kenyamanan nasabah juga sangat tergantung dari petugas bank, petugas bank harus ramah, sopan, dan menarik. Selain itu, petugas bank harus cepat tanggap, pandai bicara, menyenangkan serta pintar. 3. Bertanggung jawab kepada setiap nasabah sejak awal hingga selesai Dalam menjalankan kegiatan pelayanan petugas bank harus mampu melayani dari awal sampai tuntas atau selesai. Jika terjadi sesuatu maka segera petugas bank yang dari semula mengerjakannya mengambil alih tanggung jawabnya. 4. Mampu melayani secara cepat dan tepat Dalam melayani nasabah diharapkan petugas bank harus melakukannya sesuai prosedur. Layanan yang diberikan sesuai jadwal untuk pekerjaan tertentu dan jangan membuat kesalahan dalam arti pelayanan yang diberikan sesuai dengan keinginan nasabah. 5. Mampu berkomunikasi Petugas bank harus mampu berbicara kepada setiap nasabah, petugas bank harus dapat berkomunikasi dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. 6. Memberikan jaminan kerahasiaan setiap transaksi Menjaga kerahasiaan bank sama artinya dengan menjaga rahasia nasabah. Oleh karena itu, petugas bank harus mampu menjaga rahasia nasabah terhadap siapapun. Rahasia bank merupakan ukuran kepercayaan nasabah kepada bank. 7. Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik Untuk menjadi petugas bank harus memiliki pengetahuan dan kemampuan tertentu. Karena petugas bank selalu berhubungan dengan manusia, maka petugas bank perlu dididik secara khusus mengenai kemampuan dan pengetahuannya untuk menghadapi nasabah atau kemampuan dalam bekerja. 8. Berusaha memahami kebutuhan nasabah Petugas bank harus cepat tanggap apa yang diinginkan oleh nasabah. Petugas bank yang lamban akan membuat nasabah lari. Usahakan mengerti dan memahami keinginan dan kebutuhan nasabah. 9. Mampu memberikan kepercayaan kepada nasabah Kepercayaan calon nasabah kepada bank mutlak diperlukan sehingga calon nasabah mau menjadi nasabah bank yang bersangkutan. Demikian pula untuk menjaga nasabah yang lama agar tidak lari perlu dijaga kepercayaannya. Kualitas Pelayanan Kualitas pelayanan harus dimulai dari kebutuhan pelanggan yang berakhir pada persepsi pelanggan. Hal ini berarti citra kualitas pelayanan bukanlah persepsi dari penyedia jasa tetapi dari para pelanggan. Para pelangganlah yang mengkonsumsi dan menikmatai jasa suatu instansi, sehingga merekalah yang seharusnya kualitas pelayanan. Persepsi pelanggan terhadap kualitas jasa pelayanan merupakan penilaian menyeluruh atas keunggulan jasa. Menurut Supranto 2001227, “Kualitas pelayanan adalah suatu kegiatan yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada dasarnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu proses produksi dan juga tidak dikaitkan dengan suatu produk fisik”. Dari definisi di atas dapat diartikan bahwa kualitas pelayanan adalah berpusat pada upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan serta ketepatan penyampaiannya untuk mengimbangi harapan para pelanggan. Kualitas pelayanan adalah tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan. Jadi apabila jasa pelayanan yang diterima atau dirasakan sesuai dengan yang diharapkan, maka kualitas pelayanan dipersepsikan baik dan memuaskan. Jika jasa pelayanan yang diterima lebih rendah dari yang diharapkan maka kualitas pelayanan dipersepsikan buruk. Bentuk-Bentuk Pelayanan Pemerintah merupakan pihak yang memberikan pelayanan bagi masyarakat. Adapun didalam pelaksanaannya pelayanan ini terdiri dari beberapa bentuk. Menurut Moenir 2001190, bentuk pelayanan itu terdiri dari Pelayanan lisan Pelayanan dengan lisan dilakukan oleh petugas-petugas dibidang hubungan masyarakat, dibidang layanan informasi dan di bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapapun yang memerlukan Pelayanan berbentuk tulisan Ini merupakan jenis pelayanan dengan memberikan penjelasan melalui tulisan di dalam pengelolahan masalah masyarakat. Pelayanan dalam bentuk tulisan ini terdiri dari dua jenis yakni a. Pelayanan yang berupa petunjuk, informasi dan yang sejenis ditujukan kepada orang-orang yang berkepentingan agar memudahkan mereka dalam berurusan dengan institusi atau lembaga, b. Pelayanan yang berupa reaksi tertulis atas permohonan, laporan, keluhan, pemberian/penyerahan, pemberitahuan dan lain sebagainya Pelayanan berbentuk perbuatan Dalam kenyataan sehari-hari jenis layanan ini memang tidak terhindar dari layanan lisan, jadi antara layanan perbuatan dan layanan lisan sering bergabung. Hal ini disebabkan karena hubungan lisan paling banyak dilakukan dalam hubungan pelayanan secara umum. Hanya titik berat terletak pada perbuatan itu sendiri yang ditunggu oleh orang yang berkepentingan. Jadi tujuan utama yang berkepentingan ialah mendapatkan pelayanan dalam bentuk perbuatan atau hasil perbuatan, bukan hanya sekedar penjelasan dan kesanggupan secara lisan. Disini faktor kecepatan dalam pelayanan menjadi dambaan setiap orang, disertai dengan kualitas hasil yang memadai. Azas Pelayanan Untuk dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa, penyelenggara pelayanan harus memenuhi azas-azas pelayanan sebagai berikut Ratminto, 200519 Transparansi Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Akuntabilitas Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisional Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Partisipatif Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. Kesamaan Hak Tidak diskriminatif dalam arti tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi. Keseimbangan hak dan kewajiban Pemberi dan penerima pelayanan public harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Prinsip-Prinsip Pelayanan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003, dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip yaitu Kesederhanaan, prosedur /tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan Kejelasan mencakup beberapa hal antara lain a. Persyaratan teknis dan administrasi pelayanan umum, b. Unit kerja atau pejabat yang berwenang dan bertangguang jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik, c. Rincian biaya pelayanan dan tata cara pembayaran Kepastian waktu. Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan Akurasi. Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah Rasa aman. Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum Tanggung jawab. Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertangguang jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluahan atau persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik Kelengkapan sarana dan prasarana. Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika Kemudahan akses. Tempat dan lokasi serta sarana prasarana kerja yang memadai dan mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telematika Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan. Pemberi layanan harus bersikap disiplin, sopan, dan santun, ramah serta memberikan pelayanan yang ikhlas Kenyamanan. Lingkungan pelayanan harus tertib, disediakan ruang tunggu yang nyaman , bersih, rapi, lingkungan yang indah, sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parker, toilet, tempat ibadah, dan lain-lain. Demikian Penjelasan Materi Tentang Pelayanan Adalah Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Unsur, Fungsi, Tujuan, Ciri, Kualitas, Bentuk, Azas dan Prinsip Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.
DiIndonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu : 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2. Badan Usaha Milik Swasta. 3. Koperasi. Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang - Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara.
Pengertian Sistem Layanan Usaha Secara definisi sistem adalah suatu jaringan yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dalam suatu usaha Prajudi, 1992. Dalam kamus ekonomi Winardi 199193 menyatakan bahwa pelayanan adalah bentuk pemberian layanan yang diberikan oleh produsen terhadap pengguna barang/jasa yang ditawarkan. Berdasarkan pendapat diatas sistem layanan usaha adalah suatu rangkaian kegiatan yang berlangsung secara terus-menerus dalam interaksi antara satu orang dengan orang lain dengan tujuan menciptakan kepuasan pelanggan. Ada enam pendekatan untuk meningkatkan pelayanan menurut Kotler, yaitu sebagai berikut Meningkatkan pelayanan dengan melepaskan beberapa mutuMengindustrialisasikan pelayananMengurangi pelayanan dengan pemecahan produkMendesain pelayanan yang lebih efektifMemberikan konsumen insentifMengharuskan penyedia jasa bekerja lebih keras Nilai-nilai dasar atau karakter yang harus dikembangkan untuk membangun kekuatan individu/anggota Nilai kejujuran honestyTanggap atau hormat respectNilai kegembiraan happinesNilai kerja sama teamworkNilai kemauan willingness 2. Jenis-Jenis Layanan Usaha Layanan usaha menurut alur pelayanannya Pelayanan internal adalah pelayanan yang terjadi didalam suatu organisasi. Pelayanan vertikal, yakni pelayanan dari pimpinan/manajemen kepada anggota organisasi. Pelayanan horisontal dan diagonal, yakni pelayanan yang dari unit organisasi kepada unit organisasi yang lain. Pelayanan eksternal adalah pelayanan organisasi kepada masyarakat atau pihak diluar organisasi. Pelayanan makro, yakni pelayanan dari organisasi kepada masyarakat luas, yang tampilannya dapat diukur dari kualitas manajemen organisasi. Pelayanan mikro, yakni pelayanan dari organisasi kepada masyarakat luas, yang tampilannya dapat diukur dari kualitas tampilan fisiknya. Layanan usaha menurut pelanggan yang menikmatinya Pelayanan sebelum transaksi, pelayanan yang meliputi sistem operasional yang ditetapkan sebuah organisasi sebelum terjadi saat transaksi, pelayanan yang dirasakan oleh pelanggan selama proses setelah transaksi, pelayanan yang dapat dinikmati pelanggan setelah transaksi berlangsung. Layanan usaha menurut bentuknya yaitu Layanan dengan lisan, pelayanan yang diberikan dengan cara menyampaikan informasi/keterangan secara lisan kepada pelanggan yang dengan tulisan, pelayanan yang diberikan dengan cara menyampaikan informasi secara tertulis melalui berbagai dengan perbuatan, pelayanan yang dilakukan dengan melakukan suatu perbuatan dari petugas, sehingga dibutuhkan keahlian dalam melakukan pelayanan ini. 3. Dasar-Dasar Layanan Usaha Berpakaian dan berpenampilan yang rapi dan bersih Percaya diri, bersikap akrab dan selalu tersenyum Menyapa dengan lembut dan berusaha menyebut nama bila sudah kenal Tenang, sopan dan tekun mendengarkan setiap pembicaraan Berbicara dengan bahasa yang baik dan benar Jangan menyela atau memotong pembicaraan Mampu menyakinkan pelanggan dan memberikan kepuasan 4. Tujuan Sistem Layanan Usaha Tujuan sistem layanan usaha adalah memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan atau masyarakat serta memberikan pelayanan yang fokus kepada pelanggan. 5. Kualitas Layanan Usaha Menurut Goetsh dan Davis Tjiptono, 200081 bahwa kualitas pelayanan adalah merupakan kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk jasa, manusia dan proses lingkungan yang memenuhi pelanggan. Budaya adalah segala nilai, pemikiran, serta simbol yang mempengaruhi perilaku, sikap, kepercayaan serta kebiasaan seseorang dalam masyarakat. Pencipta budaya adalah seseorang yang mempunyai visi dan misi tertentu yang kemudian disebarkan kepada masyarakat. Pelayanan yang baik tidak terlepas dari faktor kepribadian seseorang, untuk mencapai kualitas pelayanan yang baik dapat tercermin dari Transparansi, pelayanan yang terbuka dan mudah di pelayanan yang dapat pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarkat dalam menyelenggarakan pelayanan hak, pelayanan yang dilakukan tidak hak dan kewajiban, pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik. Terdapat lima 5 determinasi kualitas jasa Keandalan ReabilityDaya tanggap ResponsivenessKeyakinan/Jaminan AssuranceEmpati EmpathyBerwujud Tangible
Mulaidari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Berikut adalah bentuk dari perusahaan. 1. PT (Perseroan Terbatas) Sebagian besar dari kamu mungkin sudah mengenal bentuk perusahaan yang satu ini. Perusahaan yang sudah mempunyai predikat PT (Perseroan Terbatas) sering kali dianggap sebagai perusahaan yang sudah besar.0% found this document useful 0 votes18 views12 pagesOriginal TitleSistem pelayanan © All Rights ReservedAvailable FormatsPPTX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes18 views12 pagesSistem Pelayanan UsahaOriginal TitleSistem pelayanan to Page You are on page 1of 12 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 11 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.InformasiMengenai Bentuk Badan Usaha. Anda juga perlu memberikan informasi tentang bentuk badan usaha, apakah itu perseorangan, korporasi, CV, perseroan terbatas (PT) atau bentuk badan usaha lainnya. o Hubungan antara kekhawatiran orang tua tentang kebutuhan remaja dan sikap terhadap layanan pendampingan siswa kelas dua di sekolah Pengertian, Macam dan Bentuk Badan Usaha di Indonesia – Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia bermacam-macam. Bagi yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Berikut penjelasan lebih lengkapnya mengenai definisi, dan ragam badan usaha di Indonesia, Grameds A. Pengertian Badan UsahaB. Macam-macam Badan Usaha1. Macam Badan Usahan Berdasarkan Kegiatannya2. Macam Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal3. Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah NegaraC. Bentuk Badan Usaha di Indonesia1. Koperasi2. BUMN Badan Usaha Milik Negaraa. Perjan Perusahaan Jawatanb. Persero Perusahaan Perseroanc. Perum Perusahaan Umum3. BUMS Badan Usaha Milik Swasta1. Commanditaire Vennootschap CV2. Perusahaan Perseorangan POb. Firma Fac. Perseroan Terbatas PTd. Joint Venture Badan Usaha adalah kesatuan yuridis hukum dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, diantaranya Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan, Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan, Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa, Kebutuhan akan tenaga kerja, Organisasi Internal, Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih. Contoh Badan yang paling familiar dijumpai diantaranya 1. PT Kimia Farma Tbk Ternyata, apotek yang memiliki banyak cabang ini merupakan milik negara. PT Kimia Farma Tbk. merupakan salah satu perusahaan farmasi tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1817. Kini Kimia Farma telah menghasilkan banyak produk yang membantu kehidupan masyarakat sehari-hari, mulai dari obat-obatan, multivitamin, dan kosmetik. 2. PT Kereta Api Indonesia PT Kereta Api Indonesia adalah BUMN yang menyediakan jasa transportasi kereta api. Layanan PT KAI mencakup layanan angkutan penumpang dan barang. Didirikan sejak 28 September 1945, PT KAI terus mengembangkan performanya dalam menyediakan transportasi aman dan murah bagi masyarakat. 3. PT Indofood Sukses Makmur Tbk Jika diatas merupakan BUMN, maka berikut ini adalah perusahaan dengan kepemilikan swasta. Indofood pertama kali didirikan pada 1968 dengan nama awal Lima Satu Sankyu. PT indofood adalah pencetus makanan instan legendaris asal Indonesia yang terkenal juga di luar negeri, yaitu Indomie. Bagi Grameds yang ingin membuat sebuah bisnis seperti PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, serta perusahaan konsultan terdapat buku Panduan Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha yang dapat membantu kamu untuk lebih mengerti persoalan perizinan, ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi. B. Macam-macam Badan Usaha Selain berdasarkan bentuk, badan usaha juga dikelompokkan berdasarkan jenis. Berikut ini jenis-jenis yang dimaksud 1. Macam Badan Usahan Berdasarkan Kegiatannya Kegiatan usaha dapat bermacam-macam. Di bawah ini adalah usaha berdasarkan jenis kegiatan Ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Contoh hasil hutan, hasil laut, dan lain-lain Agraris yaitu melakukan jenis kegiatan yang berhubungan dengan pertanian; Perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Contoh perdagangan beras dilakukan oleh seseorang dengan membeli beras di daerah penghasil padi, Industri adalah kegiatan mengolah bahan-bahan baku dan bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai. Contoh sepatu, pakaian, dan sebagainya Jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Contoh jasa pengangkutan barang, jasa perbankan, dan lain-lain. Dengan beragamnya macam badan usaha yang ada khususnya di Indonesia, terdapat pula perbedaan antara corak serta kekhasan setiap badan usaha tersebut. Pelajari berbagai macam usaha tersebut secara praktis serta lengkap melalui buku Super Komplet Panduan Mendirikan Pt, Cv, & Badan Usaha Lainnya. 2. Macam Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal Modal memainkan peranan besar dalam pendirian suatu usaha. Tanpa modal yang cukup, suatu usaha tak akan berjalan optimal. Modal suatu usaha pun juga beragam tergantung siapa pemiliknya. Badan Usaha Milik Negara BUMN, dimana pemilik modal adalah pemerintah atau negara Badan Usaha Milik Swasta BUMS, yaitu modal perusahaan dimiliki oleh pihak swasta. Dalam hal ini dapat berupa swasta nasional dan pihak asing Badan Usaha Milik Daerah BUMD, yaitu kepemilikan usaha berada ditangan pemerintah daerah; Badan Usaha Campuran, yaitu merupakan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta. 3. Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Globalisasi ekonomi menyebabkan banyaknya usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri. Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana kepemilikan modal perusahaan berada ditangan masyarakat negara sendiri. Penanaman Modal Asing, adalah perusahaan milik asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.\ C. Bentuk Badan Usaha di Indonesia Ada banyak jenis badan usaha yang sering kita temui, seperti PT, CV, atau Perum. Di bagian bawah ini adalah bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya 1. Koperasi Koperasi merupakan suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama. Koperasi merupakan sebuah badan usaha organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Ada pula yang mengatakan pengertian koperasi adalah sebuah badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya ialah untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal tersebut koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan. Koperasi bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama di bidang ekonomi. Berdasarkan UU no. 25 tahun 1922 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa Koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri. Koperasi memiliki ciri-ciri umum, diantaranya Pemilik dapat berupa perorangan atau badan hukum koperasi Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan melalui rapat anggota Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi adalah rapat anggota Pengurus bertanggung jawab terhadap pengelolaan koperasi Anggota bertanggung jawab terhadap semua kewajiban dan resiko yang terjadi Adanya perangkat organisasi Merupakan lembaga ekonomi Berperan sebagai tulang punggung perekonomian negara Berperan sebagai dinamisator perekonomian masyarakat dan negara Berfungsi memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat Berfungsi meningkatkan SDM dalam masyarakat Berfungsi ebagai mitra kerja pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Fungsi koperasi sendiri diantaranya Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial bisa terwujud. Koperasi mempunyai peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat. Berfungsi Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya. Berfungsi Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik lewat usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 2. BUMN Badan Usaha Milik Negara a. Perjan Perusahaan Jawatan Perjan merupakan BUMN yang bujetnya termasuk dalam APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perjan memiliki tujuan membuat sejahtera masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan. Hal tersebut dilakukan tanpa mengabaikan poin-poin esensi, efektivitas, ekonomi serta pelayanan yang baik. Saat ini BUMN tidak memiliki perjan. Tidak ada badan usaha yang bisa digolongkan perjan karena badan-badan usaha yang sebelumnya sudah dialihkan menjadi badan hukum ataupun badan usaha. Berikut contoh-contoh perjan yang telah berganti bentuk Perjan Kereta Api menjadi Persero Kereta Api. Perjan Pegadaian yang sempat menjadi perum, kini telah beralih bentuk lagi menjadi persero. Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan kita, perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo,perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi, Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil, dan Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin berubah status menjadi Badan Layanan Umum. Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Republik Indonesia menjadi Lembaga Penyiaran Publik. b. Persero Perusahaan Perseroan Sebuah perusahaan milik negara yang memiliki bentuk perseroan terbatas. Perusahaan tersebut bertujuan untuk mengejar keuntungan dengan memiliki saham yang seluruhnya atau sebagian dengan minimum 51% dengan kepemilikan atas nama Negara Republik Indonesia. Dalam membentuk suatu persero, Menteri mengusulkan suatu usaha tersebut kepada Presiden, lengkap dengan pengkajian yang telah didasari dengan berbagai pertimbangan. Pendirian persero bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa yang memiliki nilai jual lebih tetapi tetap memiliki kualitas yang baik. Umumnya, Persero bergerak di bidang produksi, dan bertujuan mencari keuntungan. Contoh PT Telkom, PT Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia. Ciri-ciri persero antara lain sebagai berikut Badan hukum perdata berbentuk PT Hubungan usaha diatur berdasarkan hukum perdata Dipimpin oleh seorang direksi Pemerintah berperan sebagai pemegang saham Sebagian atau seluruh modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan Bertujuan memupuk keuntungan Tidak memiliki fasilitas negara Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta. c. Perum Perusahaan Umum Perum merupakan perusahaan yang kepemilikan sepenuhnya dimiliki oleh negara. Perum memiliki tujuan untuk kemanfaatan dalam hal yang umum, baik dalam bentuk jasa maupun barang. Kegiatan perusahaan umum juga harus memperhatikan kualitas serta keuntungan dengan asas pengelolaan perusahaan. Dalam membentuk suatu perum, dibutuhkan koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan presiden. Menteri BUMN mengusulkan kepada Presiden dengan dasar-dasar yang telah dikaji bersama Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum berfungsi sebagai penyelenggara usaha untuk kemanfaatan umum dengan barang dan atau jasa berkualitas tetapi harga tetap terjangkau oleh masyarakat umum. Hal tersebut tetap diolah dengan sistem perusahaan yang baik. Contoh Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan lain-lain. Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut Berbadan hukum Hubungan usaha diatur berdasarkan hukum perdata Seluruh modal milik pemerintah dari kekayaan yang dipisahkan Bergerak di bidang jasa vital Bertujuan melayani kepentingan umum Dibolehkan memupuk keuntungan Dipimpin seorang direksi Pegawai berstatus pegawai perusahaan negara Mempunyai nama, kekayaan, dan kebebasan sendiri Laporan tahunan disampaikan kepada pemerintah. Temukan penjelasan lebih lengkap mengenai berbagai jenis badan usaha yang ada di Indonesia, bagaimana cara mendirikannya serta berbagai alternatif solusi untuk menangani kasus yang mungkin saja terjadi dalam proses pendirian badan usaha melalui buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. 3. BUMS Badan Usaha Milik Swasta Seperti namanya BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. BUMS memiliki dua jenis antara lain, badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat yang bukan warga negara Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang bidang-bidang yang bisa dikelola oleh swasta seperti mengelola sumber daya ekonomi yang memiliki sifat tidak vital dan strategis, atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berikut adalah jenis-jenis BUMS yang dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usahanya 1. Commanditaire Vennootschap CV CV merupakan bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnya yang memiliki tanggung jawab terbatas. CV memiliki dibagi menjadi dua jenis yakni sekutu aktif komplementer dan sekutu pasif komanditer. Sekutu aktif adalah sekutu yang mengelola suatu perusahaan sekaligus memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal tetapi tidak ikut campur dalam hal pengelolaan perusahaan. Bisa dikatakan bahwa sekutu pasif hanya berperan dalam memberikan modal. Kelebihan Modal CV lebih besar dibanding firma, Kebutuhan modal mudah terpenuhi, Pengelolaan perusahaan dapat dibagi, Resiko ditanggung bersama, Keputusan diambil bersama, Mampu mencari kredit dari bank Kekurangan Terjadinya perselisihan, Keputusan tidak bisa diambil dengan cepat, Jika salah satu anggota mundur atau meninggal, perusahaan bubar, Anggota lain akan terseret ketika ada anggota yang bertindak di luar ketentuan. 2. Perusahaan Perseorangan PO PO merupakan salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. Umumnya PO memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, alat produksi dan teknologinya cukup sederhana. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut. Kelebihannya Mudah dikelola Bebas bergerak Hanya pemilik yang berhak memperoleh keuntungan usah Rendah pajak Rahasia perusahaan hanya diketahui pemilik Biaya organisasi rendah Keputusan diambil dengan cepat dan Pimpinan lebih termotivasi jika keuntungan yang diperoleh besar. Sementara Kekurangannya adalah Tanggung jawab pimpinan tidak terbatas Modal terbatas Tidak terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan Terbatasnya kecakapan pimpinan Kerugian ditanggung sendiri. b. Firma Fa Firma merupakan persekutuan antara seseorang dengan orang lainya atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan berbagi keuntungan yang didapatkan dari persekutuan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa Firma memiliki minimal anggota dua orang. Anggota tersebut yang akan bertanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan modal sesuai yang tertera pada akta pendirian firma. Apabila bangkrut, semua anggota bertanggung jawab hingga modal pun ikut dipertanggungkan. Kelebihan Kebutuhan modal mudah terpenuhi Pengelolaan perusahaan dapat dibagi, Resiko ditanggung bersama Keputusan diambil bersama Mampu mencari kredit dari bank Kekurangan Terjadinya perselisihan, Pembagian laba dan rugi diatur dalam perjanjian, Keputusan tidak bisa diambil dengan cepat, Jika salah satu anggota mundur atau meninggal, perusahaan bubar, Anggota lain akan terseret ketika ada anggota yang bertindak di luar ketentuan c. Perseroan Terbatas PT PT merupakan salah satu jenis usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dapat dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki sebagian saham sebesar yang ditanamkannya. Menurut Undang-Undang NOmor 40 Tahun 2007 yang mengatur perihal PT, disebutkan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya telah dibagi dalam saham, atau bisa disebut juga sebagai persekutuan modal. Dalam menjalankan PT, pemilik modal saham bisa menjual kepada pihak lain. Hal tersebut menjelaskan bahwa akan sangat mungkin terjadi kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikan kembali. Karena pendirian PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka membutuhkan minimal 2 orang untuk membuat PT. Notaris harus mengetahui perjanjian dalam pembuatan PT dan membuatkan akta untuk mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Ciri-ciri Perseroan Terbatas antara lain sebagai berikut Berbadan hukum karena didirikan dengan akta notaris, izin dari menteri hukum dan HAM, diumumkan dalam berita negara Terdiri dari tiga macam modal yaitu modal statute, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor Terdiri tiga macam badan yang menentukan kelangsungan hidup perusahaan yaitu RUPS, dewan komisaris, dan direksi. Kelebihannya Tanggung jawab terbatas, Kebutuhan modal mudah dipenuhi, Terjaminnya kelangsungan hidup usaha, Dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit, Kepemimpinan efisien, Nasib buruh dan karyawan diperhatikan. Kekurangan Kurangnya perhatian persero terhadap PT, Besarnya biaya dalam PT dan Terdapat kesulitan memimpin PT. d. Joint Venture Joint ventureadalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi. Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham. Demikian info, semoga bermanfaat, Grameds! Baca juga artikel terkait “Bentuk Badan Usaha di Indonesia” berikut ini Jenis-jenis Usaha Perseorangan Pengertian Pasar Barang Pengertian Permintaan dan Penawaran Pengertian Uang Pengertian Inflasi Pengertian Bank Prinsip Ekonomi Pengertian Kelangkaan Pengertian Ekonomi Makro Ekonomi Mikro Resesi Ekonomi Pertumbuhan Ekonomi Globalisasi Ekonomi Ekonomi Kerakyatan Pelaku Ekonomi Masalah Ekonomi di Indonesia Ilmu Ekonomi Macam Sistem Ekonomi Ekonomi Kerakyatan Sumber dari berbagai sumber Penulis Atap Editor Ahmad ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien Layananmelalui Tulisan ialah suatu Layanan melalui tulisan ini merupakan bentuk pelayanan yang paling menonjol dalam pelaksanaan tugas, tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari segi peranannya, apabila kalau diingat bahwa sistem pelayanan pada abad reformasi ini mengemukakan sistem layanan yang serba canggih dalam bentuk tulisan. Pada dasarnya layanan melalui tulisan sangat efesien terutama bagi layanan jarak jauh karena faktor biaya. √ Pelayanan Pengertian, Tujuan, Fungsi, Karakteristik, Unsur dan Jenis Terlengkap – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di Kali ini akan membahas mengenai Pelayanan. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Pelayanan? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. √ Pelayanan Pengertian, Tujuan, Fungsi, Karakteristik, Unsur dan Jenis Terlengkap Pengertian PelayananKarakteristik PelayananDasar – Dasar PelayananUnsur yang Mempengaruhi PelayananTujuan PelayananFungsi PelayananJenis – Jenis PelayananSebarkan iniPosting terkait Pengertian Pelayanan Pelayanan merupakan suatu hal dalam melayani kegiatan yang hasilnya ditujukan untuk keinginan orang lain, baik individu atapun kelompok serta masyarakat. Kata “Pelayan” ketika mendapat beberapa imbuhan dalam bahasa Indonesia akan mengalami pergeseran arti. Hal ini memang sudah pasti. Dari kata benda “pelayan” yang memiliki arti “orang yang melayani” berubah menjadi kata kerja “melayani” yang berkaitan dengan pekerjaan dan berubah lagi menjadi “pelayanan”. Karakteristik Pelayanan Sifat pelayanan tidak dapat diraba dan pelayanan ini berlawanan dengan sifat barang jadi. Pelayanan secara real dapat terdiri dari tindakan yang nyata dan pengaruh dari tindakan sosial. Kegiatan produksi dan konsumsi pada pelayanan merupakan hal yang tidak bisa dipisakan secara nyata karena keduanya terjadi dalam waktu dan tempat yang bersamaan. Dasar – Dasar Pelayanan Berpakaian serta berpenampilan bersih dan rapi Penuh percaya diri, akrab dan penuh senyiman Menyapa dengan lembut dan menyebutan nama bila karyawan sudah mengenal Tenang, hormat, sopan dan mendengarkan setiap pembicaraan Berbicara dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar Bertanggung jawab dari awal hingga selesai pembicaraan Unsur yang Mempengaruhi Pelayanan 1. Tangibles Bukti Langsung Tangibles merupakan salah satu bukti nyata dari kepedulian dan perhatian yang diberikan oleh penyedia jasa kepada konsumen. 2. Reliability Keandalan Reliability atau keandalan ialah sebuah kemampuan perusahaan untuk melaksanakan jasa sesuai dengan apa yang telah dijanjikan secara tepat waktu. 3. Responsiveness Ketanggapan Responsiveness atau daya tanggap yakni suatu kemampuan perusahaan yang dilakukan oleh langsung karyawan untuk memberikan pelayanan dengan cepat dan tanggap. 4. Assurance Jaminan Assurance atau jaminan yaitu berbagai ilmu pengetahuan dan perilaku employee untuk membangun kepercayaan dan keyakinan pada diri konsumen dalam mengkonsumsi jasa yang ditawarkan. 5. Emphaty Empati Emphaty adalah sebuah bentuk dari kemampuan perusahaan yang dilakukan langsung oleh karyawan untuk memberikan perhatian kepada konsumen secara individu. Tujuan Pelayanan Supaya setiap konsumen merasakan kepuasan dan akan berdampak positif bagi perusahaan. Fungsi Pelayanan Untuk lebih memberikan kepuasan yang maksimal, karena itulah dalam memberikan sebuah pelayan harus dilakukan sesuai dengan fungsi dari pelayanan. Jenis – Jenis Pelayanan 1. Jenis Pelayanan Internal Pelayanan Vertikal yakni suatu pelayanan dari pimpinan atau manajemen kepada unit atau anggota organisasi. Pelayanan Horizontal dan Diagonal ialah jenis pelayanan dari unit atau anggota organisasi kepada unit atau anggota organisasi lain. 2. Jenis Pelayanan Eksternal Pelayanan Makro atau Managerial yaitu sebuah pelayanan dari organisasi kepada masyarakat luas, organisasi yang tampilannya dapat diukur dari kualitas manajemen organisasi yang bersangkutan. Pelayanan Mikro merupakan berbagai pelayanan organisasi kepada masyarakat diluar organisasi yang tampilannya dapat diukur dari kualitas tampilan fisiknya. 3. Jenis Pelayanan Berdasarkan Pelanggan Pelayanan Sebelum Transaksi ialah suatu pelayanan pada konteks ini meliputi sistem, struktur dan lingkungan operasional yang ditetapkan sebuah organisasi sebelum terjadi transaksi. Pelayanan Saat Transaksi yaitu sebuah pelayanan pada konteks ini adalah pelayanan yang dirasakan oleh pelanggan selama proses transaksi. Pelayanan Setelah Transaksi adalah salah satu jenis pelayanan yang dinikmati pelanggan setelah transaksi berlangsung, pelayanan pada konteks ini menurut keakuratan dan ketepatan waktu dalam penyelesaian produk layanan. 4. Jenis Pelayanan Berdasarkan Bentuk Layanan dengan Lisan dilakukan dengan petugas-petugas dibidang hubungan masyarakat, bidang pelayanan informasi dan bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapapun yang memerlukan. Layanan melalui Tulisan ialah suatu Layanan melalui tulisan ini merupakan bentuk pelayanan yang paling menonjol dalam pelaksanaan tugas, tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari segi peranannya, apabila kalau diingat bahwa sistem pelayanan pada abad reformasi ini mengemukakan sistem layanan yang serba canggih dalam bentuk tulisan. Pada dasarnya layanan melalui tulisan sangat efesien terutama bagi layanan jarak jauh karena faktor biaya. Agar layanan dalam bentuk tulisan dapat memuaskan pihak yang dilayani, satu hal yang harus diperhatikan ialah faktor kecepatan, baik dalam pengolahan masalah maupun dalam proses penyelesaian pengetikan, penandatanganan dan pengiriman kepada yang bersangkutan. Layanan yang berbentuk Perbuatan Pelayanan yang berbentuk perbuatan 70-80 % dilakukan oleh petugas-petugas tingkat menengah dan itu faktor keahlian dan keterampilan petugas tersebut sangat menentukan terhadap hasil perbuatan dan hasil pekerjaan. Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Pelayanan Pengertian, Tujuan, Fungsi, Karakteristik, Unsur dan Jenis Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih. Baca Juga Artikel 3OqMZ.