Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal; hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," demikian salah satu poin dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
JAKARTA, - Gereja Immanuel di Gambir, Jakarta Pusat telah siap melaksanakan misa Natal 2021 mulai hari ini, Jumat 24/12/2021. Gelaran misa di gereja tersebut akan dilakukan selama tiga hari, yakni mulai hari ini hingga Minggu 26/12/2021.Koordinator Lapangan Keamanan Gereja Immanuel Jemes Sahetapy mengatakan, pelaksanaan ibadah Natal di Gereja Immanuel dilakukan secara tatap muka dan dalam jaringan daring. Baca juga Gereja di Jakarta Barat Dibuka dengan Kapasitas 30 Persen Saat Ibadah Natal "Kami batasi kapasitas tatap muka untuk 150 orang, sisanya daring atau online dan jumlahnya tidak terbatas," kata Jemes saat ditemui, Jumat 24/12/2021. Dia menjelaskan, umat yang akan beribadah harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui link demikian, jemaah yang tidak mendaftar tidak bisa masuk untuk mengikuti ibadah. "Kalau yang online siapa saja bisa ikuti tidak ada batas. Bisa ikut di YouTube-nya," kata dia. Jemaah yang bisa mengikuti ibadah tatap muka di Gereja Immanuel dibatasi hingga usia 70 tahun. Sedangkan anak-anak bisa mengikutinya apabila berusia di atas 12 tahun. Baca juga Operasi Lilin 2021 Digelar 10 Hari, Fokus Amankan Tempat Ibadah, Mal, dan Pusat Keramaian Jemes juga memastikan pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam menggelar ibadah tatap muka. Termasuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan yang masuk untuk beribadah di Immanuel benar-benar seluruhnya terdaftar.
ContohLiturgi NATAL 2021 - Tata Ibadah Perayaan Natal Lengkap PERSIAPAN GITA NATAL Nyanyian Rohani. 39:1-2 "HAI MARI BERHIMPUN (Berdiri) Hari mari, berhimpun dan bersukaria turut semua ke Betlehem Marilah pandang Tuhan bala sorga, sembah dan puji Dia.3x yang Raja Bernyanyilah kamu, tentara malaikat, turut bernyanyi manusia,
Tata Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Foto Unsplash/Rodion Kutsaev Membatalkan PPKM level 3 pada hari Natal 2021 dan tahun baru 2022 ini Nataru, Kementerian Agama Kemenag menerbitkan tata ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran SE Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan COVID-19. Tata Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Tata Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Foto Unsplash/Tijana Drndarski Dilansir dari situs resmi Kemenag, berikut tata cara ibadah yang perlu dilaksanakan gereja pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 iniMelaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKMGereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 DaerahPelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluargadilaksanakan di ruang terbukaapabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gerejajumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruanganjam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam waktu setempatDalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5Mmenyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gerejamelakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh thermogunmenyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gerejamelakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gerejamenggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masukmengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol Kesehatanmengatur jarak antar jemaat paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursimelakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarakmenyediakan cadangan masker medismelarang jemaat dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaanmenyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumahkotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkanmemastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaat memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner AC wajib dibersihkan secara berkala; p. tidak mengadakan jamuan makan Bersama memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuanpendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah faceshield dengan baik dan benarpendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol KesehatanPeserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajibmenggunakan masker dengan baik dan benarmenjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizermenjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meterdalam kondisi sehat suhu badan di bawah 37 derajat celciustidak sedang menjalani isolasi mandiritidak baru kembali dari perjalanan luar daerahmembawa perlengkapan peribadatan masing- masingmenghindari kontak fisik atau bersalamanDilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besarPejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan sosialisasi dan edukasi protokol Kesehatanimbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusatkoordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusatpelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktuRektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukansosialisasi dan edukasi protokol Kesehatanimbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desakoordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerahpelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjangpelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktuKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mal selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022Demikianlah tata ibadah yang harus dilaksanakan semua gereja di Indonesia pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini. Selamat merayakan Natal dan Tahun Baru! BRP
2Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan . Lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Diselenggarakan secara hibrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja. Jumlah umat dalam kegiatan berjamaah < 50 persen dari kapasitas gereja.
Home Article Tata Ibadah Natal Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 Pustaka Digital HKBP melalui Departemen Koinonia – Biro Ama Lansia menyelenggarakan Temu Ramah Lansia bertempat di Perkampungan ... Selasa, 6 Juni 2023. Departemen Koinonia melakukan rapar koordinasi kepala biro yang berada dibawah departemen koinonia. Bengkelsekolahminggu sekolahminggu hkbppusat kantorpusathkbp. Rapat Terbuka Senat UHN, Wisuda Ahli Madya, Sarjana, Profesi dan Magister, Medan, 9 Juni 2023. hkbp kantorpusathkbp ...
hKSriD. 4250ymowt6.pages.dev/3604250ymowt6.pages.dev/2904250ymowt6.pages.dev/64250ymowt6.pages.dev/1184250ymowt6.pages.dev/3974250ymowt6.pages.dev/4474250ymowt6.pages.dev/824250ymowt6.pages.dev/83
tata ibadah natal 2021